Kamis, 15 September 2022

hukum menggambar makhluk bernyawa



#REPOST @hadits_shahihh with @get__repost__app   ••
Azab Bagi Pelukis Makhluk Bernyawa
========
📌 Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata:

“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata:

‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’

Ibnu ‘Abbas kemudian berkata:

‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda:

‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’

Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning.

Kata Ibnu ‘Abbas:

‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’”

📚 (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110)

📌 Imam An Nawawi menjelaskan:

“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan:

menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.

Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya.

Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.

Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.

Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram”

📚 (Syarah Shahih Muslim, 14/82)

Allahu'alam
========
♻️ Semua Konten Bebas Save &  Share
========
follow : @Hadits_Shahihh
follow : @Hadits_Shahihh
========
follow : @Hadits_Lemah
follow : @Hadits_Lemah
========
#Muslim #Muslimah #Bidah #SyarahHadits #Sunnah #Salaf #PekanbaruMengaji #MakasarMengaji #SulawesiMengaji #JakartaMengaji #AcehMengaji #MedanMengaji #Palembang #PapuaMengaji #BaliMengaji #Hijrah #1444H #2022 #IndonesiaBertauhid #Tauhid #HaditsShahihh #IndonesiaMengaji #repostandroid #repostw10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar