BAGI PENGIKUT SUNNAH NABI, JANGAN ISBAL
Penampilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Celana
Setengah Betis
Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan
untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallamselalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam
keseharian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia
berkata :سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا
أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ
إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ
مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا
إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan
dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah,
tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu
akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata,”Sesungguhnya yang kukenakan ini tak
lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai
teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di
pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, hal. 69,
Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)Dari
Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallampernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ
فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِْزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ“ Di sinilah letak ujung
kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga,
boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi
mata kaki.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al
Albani berkata bahwa hadits ini shohih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar